4 Kasus Tindak Pidana Kriminalitas Berhasil Diungkap Satreskrim Polres Bojonegoro

Mabes Bharindo.com | Bojonegoro ~ Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor (Polres) Bojonegoro, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap empat kasus kriminalitas di wilayah hukum setempat.

Kapolres Bojonegoro, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad menyampaikan, keberhasilan Satreskrim dalam mengungkap dan menangkap para pelaku dari empat kasus kriminalitas.

Pertama, Satreskrim sukses meringkus sembilan pelaku diduga melakukan tindakan pengeroyokan, dimana Tempat Kejadian Perkara (TKP)-nya berada di Desa Kabunan, Kecamatan Balen. Korban akibat tindak pidana itu sejumlah tiga orang, yang mana salah satunya ditengarai menderita luka akibat senjata tajam.


Baca Juga : 

💠. Pemerintah Siapkan Rp. 451 Triliun Untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

💠. Presiden Jokowi : Jangan Ada Lagi UMKM yang Mengeluh Kesulitan Akses Permodalan


“Kepada mereka disangkakan pasal 170 KUHP sub pasal 358. Selain yang sudah ditangkap ini ada enam tersangka masih buron,” kata AKBP Muhammad saat konferensi pers di Mapolres Bojonegoro.

Baca Lainnya :
Pada perkara kriminal kedua, Satreskrim membekuk satu tersangka inisial RA, pelaku pencurian dengan pemberatan, yang terjadi di Desa Suwaloh, Kecamatan Balen pada Kamis, 25 November 2021. Tetapi baru dilaporkan pada Selasa, 11 Januari 2022.

Pelaku beralasan, bertindak pidana itu untuk memenuhi kebutuhan hidup. Barang bukti berupa hand phone, 1 unit sepeda motor, kayu, dan tas hitam berhasil diamankan. Sehingga Pasal 363 dengan ancaman tujuh tahun penjara disangkakan kepada pelaku.

Berikutnya, Satresktim menangkap pelaku kejahatan penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka PA melalui aplikasi tantan. Dimana tersangka PA berpura pura sebagai pengusaha besar untuk memikat calon korban. Modus tersangka dengan cara mengajak korban bertemu untuk ditawari kerja sama usaha.

“Setelah bertemu di saah satu hotel, pelaku meminjam motor korban alasan membeli makanan, namun setelah ditunggu tidak kembali. Dari modus tersebut ada empat orang menjadi korban. Kepada pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP,” ujar Kapolres.

Perkara kriminal keempat yang diungkap Satreksrim berupa kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kejadian tersebut terulang sebanyak lima kali di rumah pelaku SBS di Kecamatan Gondang. Pelaku dijerat UU perlindungan anak, pasal 76,81,82 UU 17/2016 dimana ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Terkait kasus ini kami mengimbau kepada masyarakat Bojonegoro, agar berhati-hati karena kejahatan tak hanya terjadi di luar, tetapi juga bisa terjadi di dalam rumah,” ucapnya. (Jayadi)

Komentar