MabesBharindo l Bojonegoro – Dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro Selasa (09/03/2021), Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia SIK MH MM, mengungkapkan bahwa anggota jajarannya pada Senin (01/03/2021) lalu berhasil mengamankan 3 orang pelaku pencurian konter handphon (HP) yang terjadi Sabtu (27/02/2021) lalu.
Ketiga tersangka tersebut yaitu MKA (25), warga Desa Ngandong Kecamata Grabagan Kabupaten Tuban, EP (20) dan AF (18), keduanya warga Desa Sumbertlaseh Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro. Sementara korbannya adalah Jaesan (48), warga Dusun Mundu Desa Prambatan Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, selaku pemilik konter handphone (HP) Jack Cell, yang berlokasi di Jalan Pemuda turut Desa Campurejo Kecamatan Bojonegoro Kota.
Adapun modus para pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara masuk ke dalam konter lewat pintu belakang yang tidak terkunci, lalu mendorong dinding yang terbuat dari triplek sehingga jebol atau rusak, lalu mengambil barang-barang yang ada di konter tersebut.
Kapolres AKBP Eva Guna Pandia mengungkapkan bahwa ketiga pelaku tersebut melakukan aksinya pada Sabtu (27/02/20211).
“Pencurian tersebut dilaksanakan pada saat kondisi konter sudah tutup dan baru diketahui pada hari Senin tanggal 01 Maret 2021,” kata Kapolres.
Adapun modus para pelaku dalam melakukan aksinya Pelaku melakukan aksinya dengan mengendarai mobil. Kemudian tersangka melakukan pencurian tersebut dengan cara masuk ke dalam konter lewat pintu belakang yang tidak terkunci, lalu ada dinding yang terbuat dari triplek didorong sehingga jebol atau rusak.
Setelah itu tersangka MKA bersamă EP masuk ke dalam konter dan langsung mengambil barang barang seperti handphone, kartu perdana, dan power bank, serta beberapa flasdisk. Sementara tersangka AF sedang menunggu di dalam mobil dan mengawasi sekitaran lokasi kejadian guna mempermudah jalannya pencurian tersebut.
“Dengan adanya kejadian tersbut korban selanjutnya melaporkan ke Polres Bojonegoro,” kata Kapolres.
Sementara, kronologi penangkapan pelaku, untuk tersangka MKA dan EP ditangkap petugas pada Senin (01/03/2021) pukul 19.00 WIB, di pinggir jalan raya turut Desa Rangel Kecamatan Rangel Kabupaten Tuban, sedangkan tersangka AF ditangkap petugas pada Senin (01/03/2021) di pinggir jalan turut Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.
“Saat ini ketiga pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Bojonegoro guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku oleh penyidik Polres Bojonegoro dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 ke 3e dan 5e KUHP, tentang pencurian.
“Para pelaku diancam dengan hukuman 7 tahun penjara,” kata Kapolres. (Team)
Komentar