3 Orang Terdakwa Dalam Perkara PT Asabri Kembali Menjalani Persidangan Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Mabesbharindo com.ponorogo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (ketut sumedana)
menyampaikan,Pada hari Selasa 10-januari-2023 yang bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah dilaksanakan persidangan untuk Terdakwa BETY, Terdakwa RENNIER ABDUL RACHMAN LATIEF dan Terdakwa EDWARD SEKY SOERYADJAYA dalam Tindak Pidana Korupsi( tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana Investasi oleh PT. ASABRI( persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

Untuk Terdakwa BETY, dilaksanakan persidangan pada pukul 11.50 s/d 13.30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap 3 orang. Sidang akan kembali di lanjutkan pada Hari Selasa 17-Januari-2023.

Untuk Terdakwa RENNIER ABDUL RACHMAN LATIEF dilaksanakan Persidangan Pukul 13.30 WIB dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut umum, dengan amar tuntutan yaitu:
– Terdakwa terbukti secara sah dan
Meyakinkan melakukan tindak
Pidana sebagaimana dalam dakwaan
Primair Penuntut Umum.
– Menjatuhkan pidana Badan selama 8
tahun penjara dan pidana denda
Sebesar rp 400.000.000.00
subsidiair 5 Bulan Penjara
– Membayar uang pengganti sejumlah
Rp254.234.900.000.00 dengan
memperhitungkan Aset milik
Terdakwa, subsidair 4 tahun
penjara.
– Barang bukti sebagaimana dalam
tuntutan
– Membayar perkara sebanyak Rp
10.000.00

Sidang atas nama Terdakwa RENNIER ABDUL RACHMAN LATIEF akan kembali di lanjutkan pada Hari Selasa 17-januari-2023 dengan agenda pembacaan nota pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa terhadap surat tuntutan Penuntut Umum.

Selanjutnya terhadap Terdakwa EDWARD SEKY SOERYADJAYA dilaksanakan persidangan pada pukul 14:45 s/d 16:50 WIB dengan agenda pemeriksaan 1orang ahli dan saksi adecharge. Pungkas Ketut Sumedana Pusat Penerangan Hukum Jaksa Agung (K.3.3.1)