27 Obyek Reklame, Dalam Pengawasan Satpol PP Kabupaten Madiun

Daerah697 Dilihat

Madiun,mabesbharindo.com – Satuan Polisi Pamong praja Kabupaten Madiun melalui bidang penegak produk hukum daerah turun kelapangan guna melakukan pengawasan pada Reklame yang tak berizin maupun yang mati pajak. Kamis 6/10/2022

Diketahui pada pengawasan Hari ini terdapat 27 papan Reklame di wilayah kabupaten madiun yang melanggar perda 20 Tahun 2011 Tentang penyelenggaraan reklame Jo perda 15 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah.

BACA JUGA : Team Ekskavasi : Temukan Serpihan Fosil Tulang Dan Kerang zaman Purba di pinggir Bengawan Solo

Kasat Pol PP Kab.Madiun Didik hariyanto melalui kabid pphd Danny Yudi Satriawan Sh.Mhum, menyampaikan pihaknya melakuan pengawasan dan pemasangan famlet di papan Reklame yang melanggar perda.

“Kita akan memanggil secara resmi pemilik untuk segera mengurus perizinan maupun membayar pajak pada daerah kabupaten madiun” Jelas danny

Kabid pphd saat pasang reklame pada obyek reklame dalam pengawasan.

Danny menegaskan, Apabila Tidak ada respon dari pihak pemilik relame pihaknya akan menggambil langkah untuk pembongkaran dan sanksi sesuai Peraturan Daerah sesuai Perda Nomor 20 tahun 2011 pasal 19 ayat 1, barang siapa melanggar ketentuan pasal 8 ayat 1, akan di kenakan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau dend paling banyak Rp 50.000.000.00(Lima puluh juta rupiah).

“Kita mengabil langkah untuk pengawasan sehingga agar Reklame-reklame yang tak berizin tidak merugikan pemerintah dan mengotori kabupaten madiun” Pungkas danny

Komentar