Mabes bharindo.com | Dompu,NTB -Sekitar 218 Botol Minuman keras jenis BIR BINTANG dan SOFI kembali berhasil diamankan oleh Satuan Res Narkoba Polres Dompu di Wilayah Kecamatan Manggelewa Dan wilayah Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.,Pada hari senin tanggal 13 September 2021 Pkl 17.22 s/d 21.00 wita
Razia miras tersebut dilaksanakan untuk implementasi laporan informasi dari masyarakat, terkait maraknya tindak pidana kriminal di wilayah Kecamtan Kempo dan Manggelewa, yang di sebabkan minuman keras, kemudian tim opsnal yang di pimpin KBO Satresnarkoba polres dompu IPDA AGUSTAMIN S.H, menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dengan melakukan razia di kedua Kecematan tersebut dari hasil sitaan tim opsnal berhasil menyita 218 (dua ratus delapan belas botol) minuman keras di tiga TKP, di wilayah Kecamatan Manggelewa dan Kempo.
Juga sebagai implementasi PERDA Kab. Dompu Nomor 3 tahun 2006, tentang larangan memproduksi, mengedarkan, menjual, dan meminum minuman beralkohol
Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Ramli, SH menjelaskan miras-miras tersebut diamankan dari warung miliknya SH (29 Tahun) alamat Kecamatan Manggelewa, SR (48 Tahun) alamat Kecamatan Manggelewa dan SB (40 Tahun) alamat Kecamatan Kempo.
Ramli menjelaskan, diamankannya ratusan botol miras jenis Bir Bintang dan Sofi, guna menindaklanjuti laporan warga terkait adanya warung yang menjual miras jenis Bir Bintang dan sofi dalam jumlah yang banyak.
“menindaklanjuti laporan warga tersebut kemudian kita lakukan penyelidikan, ternyata tempat yang kita datangi tersebut yang berada Kecamatan Manggelewa dan Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, benar kita dapati menjual miras dalam jumlah yang banyak” tutur IPTU Ramli.
Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu membawa barang bukti 218 botol Miras tersebut ke Mako Polres Dompu untuk penyidikan lebih lanjut. Tutupnya.
Komentar