Mabes bharindo.com | Sumbawa Besar – NTB,Polres Sumbawa Polda NTB melaksanakan kegiatan Operasi Patuh Rinjani 2021, mulai tanggal 20 September 2021 hingga tanggal 3 Oktober 2021.
Adapun titik titik lokasi Operasi Patuh Rinjani malam ini, di sepanjang Jalan Garuda yakni depan Bandara Sultan Kaharuddin, depan kantor Dinkes Sumbawa, dan Simpang Sernu atau Simpang Bingung.
Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK. melalui Kasi Humas AKP Sumardi, S.Sos., dalam keterangan persnya, mengatakan kegiatan malam ini, pihaknya akan menindak tegas pengguna jalan yang melanggar aturan Lalu lintas mengganggu pengendara lain dan kenyamanan warga lainnya, ujarnya.
Pihaknya sering menerima keluhan dari masyarakat, terkait pengendara yang menggunakan knalpot brong, suaranya yang bising mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar, kata Kasi.
Penggunaan knalpot brong (bising), balap liar, bukan pada peruntukannya menjadi salah satu sasaran dalam pelaksanaan Operasi Patuh Rinjani malam ini, ucapnya.
Pihaknya akan tetap mengedepankan persuasif dan humanis pada kegiatan operasi ini, imbuhnya.
Menurut Kasi, pihaknya juga mengamankan 8 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, 1 unit sepeda motor yang menggunakan Ban bukan pada peruntukannya, 1 unit sepeda motor tidak menggunakan lampu, 11 unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat surat kendaraannya.
21 unit sepeda motor yang melanggar aturan UU LLAJ nomor 22 Tahun 2009, diamankan di Kantor Sat Lantas Polres Sumbawa, jelasnya.
Komentar