2 Perkara dihentikan Penuntutannya oleh Kejaksaan Negeri Belitung Timur Melalui Restorative Justice System

Hukum & Kriminal141 Dilihat

MabesBharindo_Belitung Timur. Kejaksaan negeri belitung timur kembali menyelesaikan perkara, 2 perkara dengan sistem restorative Justice System.

Penyelesaian perkara dengan sistem keadilan restoratif ini sesuai perintah Jaksa Agung yang tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Senen (16/08/2021).

Penghentian penuntutan berdasarkan RJ tersebut dalam perkara atas nama tersangka arsyad dan tersangka chandra yang diduga terhadap para tersangka melanggar Pasal Pasal 351 ayat 1 KUHP telah dilakukan dengan RJ (restorative justice).

Kedua tersangka ini saling lapor atas tindak pidana yang dilakukan oleh masing masing tersangka.

“Alasan perkara ini dilakukan RJ adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan cara dilakukan perdamaian antara para tersangka yang bertujuan bersama-sama mencari penyelesaian damai dan pertimbangan lainnya Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana ”kata Kasi Pidum Riki Apriyansyah, SH, MH dan JPU Ahmad Muzayin, SH.

Selain upaya perdamaian tentunya ada syarat yang wajib dipenuhi dalam penghentian penuntutan perkara berdasarkan RJ, salah satunya terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan merupakan residivis, kedua ancaman hukuman atas perkara yang akan dilakukan RJ tidak lebih dari 5 tahun.

Setelah dilakukan upaya perdamaian, kami dari kejari beltim memohon petunjuk dan arahan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kep Bangka Belitung dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung RI dengan melakukan Ekspose secara Virtual.

Allhamdulillah, permohonan kami untuk melakukan Penghentian Penuntutan atas nama para tersangka arsyad dan Chandra disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui ekspose pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 melalui zoom meeting.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dalam penyampaiannya menyampaikan apresiasi setinggi tingginya pada Jajaran Kejaksaan Negeri Belitung Timur yaitu Jaksa yang menangani perkara, Kasi Pidum beserta Kajari karena telah melaksanakan upaya perdamaian 2 perkara sekaligus.

Tindaklanjut dari disetujui penghentian penuntutan oleh Jampidum, Bapak Kajati Babel akan mengirimkan surat kepada kami tentang surat persetujuan untuk dihentikan penuntutan terhadap perkara dimaksud, Selanjutnya kami menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan yang ditandatangani oleh kajari Abdur Kadir, SH, MH.Dan atas dasar surat tersebut para tersangka akan segera dikeluarkan dari tahanan.

Kasi Pidum Riki Apriyansyah. SH, MH berharap para tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya dalam bentuk apapun yang melanggar hukum dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

Kajari Beltim Abdur Kadir, SH, MH didampingi Kasi Pidum Riki Apriyansyah, SH, MH menyampaikan sampai dengan bulan Agustus 2021 sudah 3 perkara yang dilakukan penghentian penuntutan Melalui Restorative Justice System.
Tentunya ini adalah suatu prestasi bagi jajaran bidang Pidum beserta Jpu dan prestasi untuk kejari beltim secara umum.

Karna Restoratif Justice merupakan Produk Unggulan Bidang Tindak Pidana Umum yang memang diperintahkan oleh Jaksa Agung yang dituangkan melalui Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Jurnalis : Suhartono
(Wakabiro MabesBharindo Belitung Timur)

Komentar