Mabesbharindo.com,MADIUN-Pencurian besi Guardrail (pembatas pagar) fly over (jembatan layang) jalan tol pada hari senin dini hari 28 juni 2021 sekira jam 04.00 wib di dusun Menggung Desa Sukorejo kecamatan Saradan Kabupaten Madiun Berhasil di ungkap Tim Satuan Reskrim Polsek Saradan Polres Madiun .
Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan melalui Kapolsek Saradan AKP Agung Abadi di dampingi Kanit Reskrim IPDA Priyo Susanto dalam keterangannya Senin (28/6/2021) mengatakan, pada Senin tanggal 28 Juni 2021 piket Jaga yang menerima laporan dari masyarakat yang juga telah mengamankan pelaku pencurian berikut barang bukti hasil pencurian pemberatan,dengan sigap kemudian Kanit Reskrim Ipda Priyo Susanto bersama Anggota Polsek Saradan mendatangi Tempat Kejadian Peristiwa (Tkp) dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di antaranya : yaitu, FA (28) warga Petung kecamatan Gemarang kabupaten Madiun dan DJ (33) warga Ngluyu kecamatan Ngluyu kabupaten Nganjuk.
“Dari hasil pemeriksaan menurut keterangan tersangka, pencurian yang mereka lakukan sudah 2 (dua) kali pada tempat yang sama, yang pertama pada hari Senin, 21 Juni 2021 sekira jam 01.00 WIB dan yang kedua dini hari tadi,” kata Agung.
Baca Juga
Di SPN Polda jatim: Irjen Nico Afinta pimpin Pelantikan 631 Bintara Remaja
“Dengan kejadian tersebut korban yakni PT. Adi Karya mengalami kerugian total sebesar 16,5 juta,” tambahnya.
Atas perbuatan yang di lakukan Kedua tersangka terjerat dengan pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara.(Tim)
Komentar