Pelaku Curat yaitu AR (21) Pemuda asal Mracak Ds Kurung Kecamatan Kejayan.
MabesBharindo, Pasuruan – Unit Reskrim Polsek Bugul Kidul Polres Pasuruan Kota telah berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AR (21) yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), yang terjadi di Di Jalan HOS Cokroaminoto, Kec. Bugul kidul, Kota Pasuruan.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman melalui Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto mengungkapkan, Polsek Bugul Kidul telah melakukan pengamanan terhadap Pelaku Curas atau jambret pada Sabtu (19/6) malam sekira pukul 20.30 Wib.
“Pelaku yang sudah diamankan berinisial AR (21) pemuda asal Mracak, Ds Kurung, Kec. Kejayan, Kab. Pasuruan,” ujar AKP Endi Purwanto, Minggu (20/6/2021).
Kejadiannya bermula, pada saat itu korban pulang dari GOR Pasuruan Kota melewati Jalan Hos Coroaminoto dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Beat bersama dengan Putra Putrinya.
Baca Juga : Forkopimda Jatim Gelar Rakor Analisa dan Evaluasi Penanganan Covid-19 di BPWS Bangkalan.
“Sesampainya di depan Garasi BUS PANDAWA, pelaku menyalip korban dari sebelah kiri, dan pelaku kemudian mengambil dompet dan HP korban yang terletak didasbor sepeda motornya,” kata endy.
Tak sampai disitu saja, endy juga menjelaskan, bahwa pada saat itu korban berusaha mengejar pelaku namun tidak dapat dikejarnya. Hingga ia meminta pertolongan kepada suaminya.
“Suami Korban langsung mengejar pelaku hingga simpang tiga Masjid Al-Khaudsar belok kearah Kiri dan mendapati seorang laki-laki yang mencurigakan, dan saat ditanya oleh suami Korban, “Kamu Jambret ya” dan melihat HP milik Korban dipegang oleh pelaku sedangkan dompet berada didalam celana bagian depan,” ujar endy saat menirukan suami korban.
Lanjut endy, setelah itu suami Korban mengamankan dompet dan HP milik korban, dan pelaku berhasil diamankan oleh warga sekitar.
“Korban mengalami kerugian sekitar, Rp.3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),” katanya.
Pelaku saat ini masih dirawat di UGD untuk mejalani perawatan medis, dokter menyarankan agar untuk rawat inap di RSUD Pasuruan.
Baca Juga : Hari Jadi ke-103, Pemkot Gelar Tasyakuran dan Doa Lintas Agama
Baca Juga : Panglima TNI dan Kapolri Berikan Semangat Petugas dalam Penanganan Covid-19 di Bangkalan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). “Dengan ancaman pidana penjaranya paling lama 7 tahun,” tandas Endy.
Komentar