Pengakuan Kepala Dinas Menjadi Bagian Penting dalam Penelusuran Dugaan Pengadaan Tahun Anggaran 2025

Nasional2013 Dilihat

OKU SELATAN –Mabesbharindo.com Penelusuran terhadap dugaan ketidaksesuaian dalam pengadaan 218 pasang sepatu boot dan 218 unit jas hujan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Tahun Anggaran 2025 terus dilakukan.   7/8/2026

Penelusuran tersebut mencakup dugaan mark-up, dugaan ketidaksesuaian spesifikasi barang, serta kesesuaian antara barang yang direalisasikan dengan dokumen dan nilai anggaran pengadaan.

Dalam rangka memperoleh klarifikasi, redaksi telah melakukan komunikasi langsung dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU Selatan pada Jumat (7/8/2026), terkait pengadaan yang sebelumnya menjadi perhatian dan sorotan publik.

Dalam komunikasi tersebut, Kepala Dinas menyampaikan bahwa “barang sudah dibeli.” Pernyataan itu disampaikan ketika dikonfirmasi mengenai pengadaan sepatu boot dan jas hujan yang menjadi objek penelusuran media.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penelusuran karena menunjukkan bahwa pengadaan dimaksud telah direalisasikan. Dengan demikian, keberadaan fisik 218 pasang sepatu boot dan 218 unit jas hujan semestinya dapat diverifikasi sebagai bagian dari pertanggungjawaban penggunaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Terlebih, pengadaan tersebut saat ini masih dalam tahap penelusuran media atas adanya dugaan mark-up dan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi. Karena itu, pemeriksaan terhadap barang secara fisik diperlukan untuk mencocokkan jumlah, jenis, merek, kualitas, spesifikasi, serta kesesuaiannya dengan dokumen pengadaan.

Kepala Dinas dalam komunikasi yang sama juga menyampaikan bahwa “belum semuanya didistribusikan.” Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa sebagian barang diduga masih berada dalam penguasaan pihak dinas, sehingga secara administratif maupun faktual masih memungkinkan dilakukan verifikasi terhadap keberadaan dan kondisi barang.

Verifikasi tersebut penting untuk memastikan apakah barang yang telah dibeli benar-benar sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen pengadaan serta sesuai dengan jumlah dan nilai anggaran yang telah direalisasikan.

Dalam komunikasi tersebut, Kepala Dinas juga menyampaikan sejumlah permintaan kepada redaksi, antara lain “Aku butuh support, Kak,” “Mohon bantuan, Kak,” “Mohon diluruskan,” “Bantu klarifikasi,” serta “Support ke teman-teman media.”

Redaksi menghormati pernyataan tersebut sebagai bagian dari hak narasumber untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan posisi pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU Selatan.

Kepala Dinas juga sempat menyampaikan rencana untuk bertemu secara langsung guna memberikan penjelasan lebih rinci mengenai pengadaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pertemuan tersebut belum terlaksana.

Dengan demikian, redaksi belum dapat melakukan verifikasi langsung terhadap seluruh barang maupun memperoleh dokumen pendukung pengadaan secara menyeluruh.

Dugaan mark-up, dugaan ketidaksesuaian spesifikasi, maupun dugaan penyimpangan lainnya belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan fisik, penelusuran dokumen pengadaan, serta audit atau pemeriksaan oleh lembaga dan aparat yang berwenang.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya menjalankan fungsi kontrol sosial dan memperoleh informasi yang berimbang. Setiap pihak yang disebut atau terkait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Redaksi juga membuka ruang seluas-luasnya bagi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU Selatan untuk memberikan penjelasan, menunjukkan keberadaan barang, menyampaikan spesifikasi serta dokumen pengadaan, maupun memberikan keterangan lain yang dapat memperjelas persoalan tersebut.

Seluruh pihak tetap dikedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan dari lembaga yang berwenang.

(Rony)

 

Komentar