Kuasa Hukum Iwan Setiawan Angkat Suara, Minta Kapolres Sukabumi Gerecep Atas Laporan Kliennya

Hukum & Kriminal608 Dilihat

Media Mabes Bharindo.com

seorang pengusaha Sukabumi melaporkan mantan karyawannya Atas Nama Inisial (ff) usia 38 tahun atas dugaan pemalsuan surat,sampai saat ini belum ada hasil yang di harapkan atas laporannya,Polres Sukabumi Diduga tidak Gerecep menindaklajuti kasus yang di laporkan,Iwan Setiawan Menggandeng Kuasa Hukum untuk mencari keadilan,Sukabumi,Rabu,(27/05/26).

Yoseph Luturyali S.H dari LBH BAPEKSI Kota Sukabumi selaku kuasa hukum Iwan Setiawan di dalam konfrensi Pers memaparkan ke Awak Media ,”kami dari tim hukum LBH Bapeksi, Kota Sukabuni,mendapatkan surat kuasa pendampingan Hukum atas klien saya atas nama Iwan setiawan dengan nomor perkara pidana LP/B/622/XII/2024/SPKT/ Polres Sukabumi/Polda Jabar Desember 2024.

Yoseph Luturyali S.H Mengatakan,Klien kami telah melaporkan peristiwa pidana dengan dugaan Pasal yang diterapkan adalah pasal 263 KUH Pidana tentang pemalsuan surat,

Junto pasal 266 KUH pidana terkait memberikan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik.

Atas dasar surat kuasa kami akan menindaklanjuti perkara yang kami anggap tidak berjalan secara maksimal, Karena perkara ini sudah lama Dari bulan Desember.2024 sampai dengan hari ini, sudah hampir berjalan kurang lebih dua tahun,belum menunjukkan tanda-tanda kemajuan atau progress perkembangan perkara dari penyelidik Unit Harda Sat Reskrim Polres Sukabumi,”Ujar Yoseph.

Yoseph menambahkan, “surat perintah penyelidikan dikeluarkan sebanyak tiga kali oleh unit Harda Satreskrim polres Sukabumi dalam hal penanganan perkaranya.

Yang pertama, surat perintah penyelidikan Nomor 1068/XII/Res.1/2024 Satreskrim tanggal 5 Desember 2024. kemudian turun surat perintah penyelidikan yang kedua dengan Nomor 290/III Res.1.9/2025/ Satreskrim tertanggal 16 Maret 2024.

Kemudian turun surat perintah penyelidikan yang ketiga,perlu kami tegaskan bahwa di surat yang ke 3 tidak ada nomor registrasi Satreskrim, tertanggal 1 Oktober 2025.

Bahwa berdasarkan peraturan kapolri membuat target waktu penyelesaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan tingkat kesulitan perkara.

A.Untuk kategori perkara mudah maksimal waktu yang dibutuhkan oleh penyelidik atau penyidik maksimal 30 hari

B.Untuk kategori perkara sedang dibutuhkan waktu maksimal 60 hari

C.Untuk kategori perkara sulit dibutuhkan waktu maksimal 90 hari

D.Untuk kategori perkara yang sangat sulit dibutuhkan waktu maksimal 120 hari.

Dengan demikian menurut hemat kami selaku kuasa hukum waktu penanganan perkara yang sangat sulit sekalipun hanya membutuhkan waktu 120 hari atau 4 bulan lamanya,sementara kasus yang dialami oleh klein kami Iwan Setiawan hampir 2 tahun lamanya belum dituntaskan juga oleh penyelidik Unit Harda SatReskrim Polres Sukabumi.

Kami dari tim kuasa hukum

Memandang, Bahwa perkara ini bukanlah suatu perkara yang sulit proses penyelidikannya sampai memerlukan waktu yang begitu panjang,Karena perkara ini adalah perkara pidana biasa, bukan kategori perkara ekstra ordinary crime,atau perkara yang luar biasa yang membutuhkan proses panjang dan melibatkan banyak pihak,”Tegas Yoseph.

Ia juga menyampaikan, Bahwa keprihatinan yang dialami oleh kliennya selama pasca pembuatan laporan sampai dengan saat ini belum ada titik terang.

Kami belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) lanjutanmengenai langkah apa yang akan diambil oleh penyelidik,Kiranya perkara ini akan dibawa kemana (masih teka teki) ?,”Sambung Yoseph

Kami dari tim kuasa hukum meminta kejelasan dan kepastian arah perkara ini  dari penyelidik yang menangani perkara tersebut,

Agar perkaranya dapat dituntaskan sehingga bisa memunculkan yang namanya kepastian hukum.

Kepastian hukum tidak akan pernah tercipta kalau seandainya proses penyelidikannya tidak dirampungkan atau memasuki ke tahap penyidikan,”Tegas Yoseph

Terkait semua bukti-bukti otentik yang diperlukan oleh penyelidik, lengkap dan valid  dan dibawa oleh klien kami Iwan Setiawan,di saat membuat laporan

Semua bukti itu dapat dipertanggung jawabkan secara hukum,”Tandas Yoseph.

Kata Yoseph,”Kami memandang bahwaberdasarkan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019,mengatur jelas tentang kewajiban penyelidik atau penyidik untuk memberikan yang namanya SP2HP secara berkala Baik diminta ataupun tidak diminta sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi di dalam proses penyelidikan dan penyidikan.berdasarkan Peraturan Kapolri. tentang penyelidikan dan penyidikan,diharapkan proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di lingkungan polri dapat berjalan lebih profesional,transparan, akuntabel,serta sesuai dengan prinsip-prinsip penegakan hukum,Sebagaimana sejalan dengan presisi Kapolri.

“Kami meminta dengan tegas

kepada Kapolres Sukabumi, sebagaiPenanggung jawab utama di lingkungan Polres Sukabumi untuk mengambil langkah cepat dan tegas menindak lanjuti perkara ini,agar dapat berjalan semestinya sesuai dengan mekanisme hukum acara pidana di Indonesia.

Kami meminta, Kepada

Kapolres Sukabumi untuk segera turun tangan melakukan pengawasan yang melekat terhadap penyelidik atau penyidik Unit Harda SatReskrim Polres Sukabumi agar perkara ini dapat di ungkap secara tuntas,profesional dan transparan “Pungkasnya

 

 

Reforter Babas

Komentar