14 tempat Hiburan Malam Diduga Langgar Jam operasional

Daerah758 Dilihat

Banyuwangi Mabes Bharindo-Lagi-lagi kembali menjadi sorotan tajam tertuju pada aktivitas tempat hiburan malam THM yang menyediakan miras maupun Minol,dan melanggar jam operasional.”di wilayah Hukum Polsek Glagah maupun Polsek giri,terindikasi tidak memiliki Ijin maupun melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan nilai-nilai kesakralan malam keagamaan. Tindakan ini memicu keprihatinan dari kalangan masyarakat,aktivis maupun tokoh ulamak yang ada di bumi Blambangan.

Pantauan Tiem Investigasi Mabes Bharindo Bhayangkara Indonesia,tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional,”di wilayah hukum Polsek Glagah.

1,K-jon-Desa Kemiren
2,Langgeng-Desa kemiren
3,Rajawali-Desa olehsari
4,kharisma-Desa olehsari
5,Tresno-desa pancoran
6,cakrawala-Desa banjarsari
7,Alisa-Desa rejosari
8,Pelangi-Desa Olehsari(belakang pom bensin olehsari)
9,Luwak-karangasem

Wilayah hukum Polsek Giri
1,porong-kelurahan boyolangu
2,Arjuna-Desa jambesari
3,Gandrung-Desa jambesari
4,gelora-giri
Terkesan dengan sengaja tutup kegiatan hiburan malam sampai jam 03.00 Wib bahkan sampai pagi.

M,Nurchalis S sekertaris Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia LSM GMBI Distrik Banyuwangi Wilter Jawa Timur.” menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.Ia meminta aparat kepolisian, khususnya Polresta Banyuwangi, untuk bertindak lebih tegas demi menjaga marwah hukum dan ketertiban umum.

“Pentingnya konsistensi dalam penegakan hukum.”hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah,jika masyarakat kecil bisa di tindak karena pelanggaran ringan,maka tempat hiburan malam yang menyediakan miras maupun Minol yang tidak memiliki Ijin dan dengan sengaja melanggar peraturan daerah(perda)harus di tindak.”jangan sampai muncul kesan adanya pembiaran atau ke tidak seriusan penindakan dari Aparatur penegak hukum dan pemerintah daerah,”ucap Syahrul dengan nada geram ke Tiem media Mabes Bharindo Bhayangkara Indonesia di kantor sekretariat LSM GMBI di perum Kalipuro Asri jln matoa Blok B7 No 24 di kelurahan Kalipuro Asri.”Jum’at 13/Juni/2025.

Syahrul.”menambahkan isu ini bukan semata soal ijin usaha namun menyangkut etika, ketertiban umum,serta penghormatan terhadap nilai-nilai religius yang di junjung tinggi masyarakat bumi Blambangan,ia meminta agar seluruh aktivitas tempat hiburan malam yang menyediakan miras maupun Minol dan melanggar jam operasional di tindak secara tegas

“Berdasarkan peraturan daerah(perda)nomor 10 tahun 2024 tempat hiburan malam hanya boleh buka pukul 09.00-23.00 wib.”penindakan yang cepat dan tegas sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap Aparatur penegak hukum maupun ke pemerintah daerah.

Kini masyarakat menanti langkah konkrit dari Aparatur penegak hukum dan pemerintah daerah, apakah supremasi hukum akan di tegakkan secara adil, atau tunduk pada kepentingan bisnis hiburan malam.”pungkasnya.(Senopati Blambangan&Tiem)

Komentar