MabesBharindo, Ngawi – Setelah hampir kurang lebih dua tahun lebih menunggu tiada kepastian, kini tenaga honorer K2 kabupaten Ngawi bisa bernafas lega setelah menerima SK pengangkatan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Sumarsono selaku Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan (BKPP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi menyampaikan bahwa regulasi baru oleh Pemerintah tentang PPPK yaitu mengangkat 135 tenaga honorer yang lulus tes meliputi 79 guru, 56 penyuluh pertanian dan 1 perawat.
“Untuk kebijakan Pemerintah mengangkat tenaga honorer guru dan perawat yaitu dari honorer K2, sedangkan untuk penyuluh pertanian, dari tenaga honorer yang diangkat Kementerian pertanian dan Provinsi,” terang Sumarsono.
Lanjut Sumarsono, bagi PPPK tersebut nantinya akan memperoleh hak dan kewajiban hampir sama dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil), yaitu mendapat gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi, perbedaannya tidak mendapat fasilitas, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Sementara bagi PPPK tahun 2021 ini akan dilihat hasil capaian kinerjanya hingga 31 Desember 2021 mendatang, jika hasilnya baik, dan formasi yang ada masih dibutuhkan maka kontrak PPPK tersebut dapat diperpanjang.
“Untuk umur maksimal tenaga PPPK dapat memperpanjang kontrak kerjanya, masing – masing untuk guru hingga umur 60 tahun, perawat hingga umur 58 tahun, dan penyuluh pertanian terampil hingga umur 58 tahun, sedangkan penyuluh pertanian ahli hingga umur 60 tahun,” pungkas Sumarsono. (Agus & Alex).
Komentar