12 Bhabinkamtibmas Polsek Pekat Sosialisai Serentak PPKM Mikro ke Warga Binaan

Daerah51 Dilihat

Mabes bharindo NTB.Dompu.Dalam rangka mendukukung penuh kebijakan pemerintah dengan menindak lanjuti amanat yang tertuang dalam Instruksi MENDAGRI No.9 tahun 2021, Surat edaran Gubernur NTB no. 180/KUM/2021, Surat edaran BUPATI DOMPU no. 360/305/BPBD/VII/2021.

12 Bhabinkamtibmas Polsek Pekat laksanakan sosialisasi serentak di 12 Desa se Kecamatan Pekat tentang PPKM Mikro di Kabupaten Dompu untuk selalu mematuhi protokol Kesehatan dengan menerapkan selalu menerapkan 5 M, Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan mengurangi Mobilitas. Selasa (13/07/21).

Terkait sosialisasi serentak tersebut, seluruh Bhabinkamtibmas menggandeng Kepala Desa dan Babinsa masing-masing Desa untuk duduk bersama dalam bentuk rapat kemudian mensosialisasikan tentang PPKM kepada seluruh perangkat Desa untuk kemudian diambil langkah-langkah strategis di masing-masing Desa dalam rangka pencegahan virus covid 19.

Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH, S.I.K melalu Kapolsek Pekat Ipda Muh. Sofyan H, S.Sos mengatakan dengan ditetapkannya PPKM Mikro seluruh Bhabinkamtibmas Polsek Pekat terus melaksanakan himbauan kepada masyarakat binaanya terkait Penetapan, Penyekatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Dompu.“Sosialisasi maupun himbauan demi himbauan tentang Pemberlakuannya penetapan Penyekatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terus kami laksanakan kepada masyarakat Kecamatan Pekat, dengan tujuan menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat terkait meningkatnya angka Covid-19 di Indonesia dengan begitu ditetapkanya PPKM yang tertuang dalam Instruksi MENDAGRI No.9 tahun 2021, Surat edaran Gubernur NTB no. 180/KUM/2021, Surat edaran BUPATI DOMPU no. 360/305/BPBD/VII/2021.”, ujar Ipda Muh Sofyan, S.Sos.

Tambhannya, Kapolsek mengatakan mari bersama-sama dalam mencegah dan mumutus mata rantai penyebaran Covid-19, dukung sepenuhnya intruksi dari pemerintah terkait kepatuhan protokol kesehatan.

Sosialisasi dan himbauan tentang PPKM terus dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Pekat guna menekan dan memutus penyebaran Covid-19. Adapun poin-point yang disampaikan saat sosialisasi yaitu sbb :
1) Masyarakat sudah wajib hukumnya untuk melaksanakan vaksin, Pemerintah Desa berikut perangkatnya harus memulai dari diri sendiri kemudian mengarahkan masyarakatnya.
2) Terapkan 5 M
3) Segala bentuk kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian/kerumunan tidak diperbolehkan
4) Untuk pasar tetap diterapkan prokes karena menjadu pusat interaksi masyarakat
5) Pihak Desa akan bekerjasama dengan BKTM dan Babinsa melaksanakan patroli sekaligus yustisi terhadap masyarakat yang melanggar.

Dalam kegiatan tersebut, pihak Pemerintah Desa mendukung dan siap untuk memaksimalkan peran dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid-19 mulai dari tingkat RT/RW.

Komentar