MabesBharindo, Pasuruan – Menjelang lebaran Idul Fitri 1442 H, apalagi saat ini masih di tengah pandemi Covid-19, Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan para pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang sering meresahkan masyarakat.
Kapolres Pasuruan mengatakan, 1 pelaku yang sudah kita amankan ini bernama Munir (49) warga Dsn Karang Tengah, Ds Kedungpengaron, Kec Kejayan, Kab Pasuruan.
Ia mengatakan, para pelaku ini saat mengambil sepeda bermotor yang terparkir di area masjid dengan cara merusak anak kunci kendaraan bermotor bernomor polisi N 3237 TCH, saat korbannya melaksanakan sholat subuh.
Sedangkan teman pelaku yang masih DPO itu, sebagai eksekutor.
“Kejadiannya pada hari Minggu 26 April 2021, sekira pukul 04:30 Wib, di area parkir masjid Baitul Mutaqim Kel Latek, Kec Bangil. kab Pasuruan,” jelas pria lulusan akpol ini.
Setelah berhasil membawa kabur sepeda hasil curiannya, motor itu langsung dijual oleh pelaku kemudian dan mereka berdua mendapatkan bagian Rp. 2.000.000.
“Pasal yang di sangkakan yakni Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya
Komentar